Alur Perkara Perdata Tingkat Banding

A. TATA CARA.
- Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau seielah diberitahukan. dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
- Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera. bahwa permohonan banding telah lampau.
- Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh MejaPertama, telah dibayar lunas.
- Apabila panjar biaya banding yang lelah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.
- Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya.
- Tanggal penerimaan, memori dan kontra memori banding, harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya.
- Sebelum berkas perkara dikinm ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
- Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos. dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
- Dalam menentukan biaya banding harus diperhitungkan :
- biaya pencatatan peryataan banding,
- besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,
- biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos,
- ongkos kirim berkas,
- biaya pemberitahuan, berupa :
- biaya pemberitahuan akta banding,
- biaya pemberitahuan memori banding,
- biaya pemberitahuan kontra memori banding,
- biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding,
- biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding.
- biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding,
- biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.

















