Alur Perkara Perdata Tingkat Kasasi

TATACARA PENGAJUAN KASASI.
- Perkara Perdata
- 1.Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelahdiucapkan atau diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
- 2.Pernyataan kasasi dapat diterima, apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM olehPertama, telah dibayar lunas.
- 3.Setelah
- 4.Permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan kepada pihak lawan.
- 5.Memori kasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) haripernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
- 6.Panitera
- 7.Jawaban kontra memori kasasi, selambat-lambatnyaempat belas) hari sesudah disampaikannya memorikasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk disampaikan pihak lawannya.
- 8.Dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa berkas A dan B harus dikirimMahkamah Agung.
- 9.Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamahharus dikirim melalui Bank BRI Cabang Veteran, Jl.Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat, Rekening Nomor : 31.46.0370.0. dan bukti pengirimannya dilampirkandalam berkas perkara yang bersangkutan.
- 10.Dalam menentukan biaya kasasi. harus diperhitungkan :
a. biaya pencatatan pemyataan kasasi,
b. besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung,
c. biaya pengiriman uang melalui Bank,
d. ongkos kirim berkas,
e. biaya pemberitahuan, berupa :
- biaya pemberitahuan pemyataan kasasi.
- biaya pemberitahuan memori kasasi.
- biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.
- biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada pemohon.
- biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada termohon.
11. Foto copy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

















