Biaya-Biaya Hak Kepaniteraan
|
Biaya Kepaniteraan a. Untuk pencatatan pembuatan akta atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan. b. Untuk Pencatatan - Sesuatu penyerahan akta atau exploit di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang seharusnya menurut hukum. - Penyerahan akta atau exploit tersebut diatas oleh Panitera/Jurusita. - Penyerahan surat-surat dari berkas perkara. c. Untuk legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan didalam akta-akta termasuk catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord.S.1916, Nomor 45. d. Pendaftaran Surat Kuasa untuk mewakili pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan. e. Biaya pembuatan surat kuasa insidentil. |
Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
|

















