Biaya Kepaniteraan

a.         Untuk pencatatan pembuatan akta atau  dari putusan-putusan lainnya yang  bukan sebagai akibat keputusan   Pengadilan.

b.        Untuk Pencatatan

-       Sesuatu penyerahan akta atau exploit di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang seharusnya menurut hukum.

-       Penyerahan akta atau exploit tersebut diatas oleh Panitera/Jurusita.

-       Penyerahan surat-surat dari berkas perkara.

c.        Untuk legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan didalam akta-akta termasuk catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord.S.1916, Nomor 45.

d.        Pendaftaran Surat Kuasa untuk mewakili pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan.

e.       Biaya pembuatan surat kuasa insidentil.

 

 

 

 

 

 

 Rp.     5.000,-

 

 

 

  Rp.    5.000,-

 

Rp.      5.000,-

 

 Rp.      5.000,-

 

Rp.       5.000,-

 

 

 Rp.       5.000,-

 

 Rp.       5.000,-