TATACARA PENGAJUAN KASASI.

    1. Perkara Perdata
  1. 1.Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelahdiucapkan atau diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
  2. 2.Pernyataan kasasi dapat diterima, apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM olehPertama, telah dibayar lunas.
  3. 3.Setelah
  4. 4.Permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan kepada pihak lawan.
  5. 5.Memori kasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) haripernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
  6. 6.Panitera
  7. 7.Jawaban kontra memori kasasi, selambat-lambatnyaempat belas) hari sesudah disampaikannya memorikasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk disampaikan pihak lawannya.
  8. 8.Dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa berkas A dan B harus dikirimMahkamah Agung.
  9. 9.Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamahharus dikirim melalui Bank BRI Cabang Veteran, Jl.Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat, Rekening Nomor : 31.46.0370.0. dan bukti pengirimannya dilampirkandalam berkas perkara yang bersangkutan.
  10. 10.Dalam menentukan biaya kasasi. harus diperhitungkan :

a.      biaya pencatatan pemyataan kasasi,

b.      besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung,

c.      biaya pengiriman uang melalui Bank,

d.      ongkos kirim berkas, 

e.      biaya pemberitahuan, berupa : 

-          biaya pemberitahuan pemyataan kasasi.

-          biaya pemberitahuan memori kasasi.

-          biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.

-          biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada pemohon.

-          biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada termohon.

11. Foto copy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah   Agung.