Visi Misi dan Tupoksi Pengadilan Negeri Cibinong
V I S I
“Mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan dari publik, profesional dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik”
M I S I
1. Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat;
2. Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain;
3. Memperbaiki akses pelayanan di bidang peradilan pada masyarakat;
4. Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan;
5. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, dan bermartabat serta dihormati;
6. Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan;
TUPOKSI
1 PIMPINAN PENGADILAN NEGERI
2 HAKIM ANGGOTA PENGADILAN NEGERI
3 PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI
4 WAKIL PANITERA PENGADILAN NEGERI
5 PANITERA MUDA PENGADILAN NEGERI
6 PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI
7 JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI
8 WAKIL SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI
9 KEPALA URUSAN PENGADILAN NEGERI
10 BENDAHARA PENGADILAN NEGERI
11 PEMBUAT DAFTAR GAJI PENGADILAN NEGERI

















