wilayah-hukum

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong terdiri dari 40 Kecamatan, yaitu :

1. Kecamatan Cibinong;
2. Kecamatan Gunung Putri;
3. Kecamatan Citeureup;
4. Kecamatan Sukaraja;
5. Kecamatan Babakan Madang;
6. Kecamatan Jonggol;
7. Kecamatan Cileungsi;
8. Kecamatan Cariu;
9. Kecamatan Sukamakmur;
10. Kecamatan Parung;
11. Kecamatan Gunung Sindur;
12. Kecamatan Kemang;
13. Kecamatan Bojong Gede;
14. Kecamatan Leuwiliang;
15. Kecamatan Ciampea;
16. Kecamatan Cibungbulang;
17. Kecamatan Pamijahan;
18. Kecamatan Rumpin;
19. Kecamatan Jasinga;
20. Kecamatan Parung Panjang;
21. Kecamatan Nanggung;
22. Kecamatan Cigudeg;
23. Kecamatan Tenjo;
24. Kecamatan Ciawi;
25. Kecamatan Cisarua;
26. Kecamatan Megamendung;
27. Kecamatan Caringin;
28. Kecamatan Cijeruk;
29. Kecamatan Ciomas;
30. Kecamatan Dramaga;
31. Kecamatan Tamansari;
32. Kecamatan Klapanunggal;
33. Kecamatan Ciseeng;
34. Kecamatan Rancabungur;
35. Kecamatan Sukajaya;
36. Kecamatan Tanjungsari;
37. Kecamatan Tajurhalang;
38. Kecamatan Cigombong;
39. Kecamatan Leuwisadeng;
40. Kecamatan Tenjolaya.